Pelayanan BPJS
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara jaminan kesehatan dari pemerintah, terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua peserta yang telah terdaftar dalam menyelesaikan masalah kesehatan dalam hal ini yang berkaitan dengan biaya pengobatan. Berbagai fasilitas dapat digunakan oleh seluruh peserta BPJS untuk menangani masalah yang dihadapinya, hampir semua jenis penyakit ditanggung BPJS Kesehatan termasuk juga pembelian kacamata. Banyak peserta BPJS yang membutuhkan alat bantu berupa kacamata. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki keluhan terhadap penglihatannya dapat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan, dan tentunya harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku. Layanan ini diberikan dalam bentuk bantuan dana (subsidi) pembelian kacamata. Tentu dengan sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Sebelum anda memutuskan untuk membeli kacamata dengan BPJS, maka anda perlu memahani hal-hal penting berikut ini:
1. Harga Kacamata
Karena layanan bpjs ini dalam bentuk subsidi maka artinya jumlah dana yang akan diberikan kepada peserta untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. yaitu disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
Masing-masing kelas ini tentunya diterapkan sejumlah iuran yang berbeda-beda juga. Terkait dengan subsidi pembelian kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan, nilainya juga akan disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta sebelumnya.
Berikut besaran dana yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata, diantaranya:
- Peserta kelas I sebesar Rp300.000
- Peserta kelas II sebesar Rp200.000
- Peserta kelas III sebesar Rp150.000
2. Waktu Pembelian Kacamata
BPJS Kesehatan memang akan memberikan bantuan berupa dana untuk pembelian alat bantu bagi peserta yang memiliki masalah terhadap pengelihatannya. Namun peserta tidak bisa mengajukan pembelian kacamata setiap waktu, terdapat aturan yang harus diikuti peserta.
Yaitu Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali. Itu artinya, jika Anda ingin beli kacamata lagi setelah beli dengan BPJS maka 2 tahun yang akan datang baru boleh beli pakai BPJS lagi, Sehingga pembelian yang dilakukan di luar ketentuan itu tidak akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Ukuran Lensa
Selain waktu pembelian, ukuran kacamata juga harus diperhatikan dengan baik. Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya, apakah itu rabun jauh atau rabun dekat. dan terdapat ukuran lensa yang digunakan untuk bisa melihat jelas kembali. BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung BPJS :
- Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
- Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Lalu bagaimana langkah pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS yang ingin membeli kacamata harus mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu memerlukan dokumen pendukung yang wajib dibawa dan dilampirkan. Selanjutnya ikuti step-step berikut ini :
- Datangi fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1)
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang, maka Anda harus berobat terlebih dahulu ke Faskes 1. Yang nantinya, Anda akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan. - Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 maka selanjutnya Anda dapat pergi ke dokter spesialis mata / klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan tersebut. Anda dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata. - Melegalisir Resep Dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata kepada Anda maka selanjutnya anda wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan. Ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) atas resep itu kepada petugas di sana.
Jika telah mendapatkan resep yang terlegalisir, Anda bisa melanjutkan proses berikutnya, yakni mendatangi optik terdekat yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan melakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Jangan lupa, untuk proses pembelian ini, Anda wajib membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan, termasuk yang aslinya juga apabila dibutuhkan (tergantung kebijakan optik yang bersangkutan). Di sana Anda bisa membeli kacamata sesuai dengan resep yang dibawa. - Datangi Optik JOY Kisamaun
Jika telah mendapatkan resep yang terlegalisir, Anda bisa melanjutkan proses berikutnya, yakni mendatangi Optik JOY Kisamaun yang beralamatkan di Jl. Kisamaun No.35 dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan melakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Jangan lupa, untuk proses pembelian ini, Anda wajib membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan, termasuk yang aslinya juga apabila dibutuhkan. Di sana Anda bisa membeli kacamata sesuai dengan resep yang dibawa.